Sumber gambar :www.google.com
Sungguh
suatu hal yang menjengkelkan dan mengesalkan kalau kita terjebak dalam situasi
jalan yang macet dan antrian kendaraan baik mobil atau sepeda motor yang
panjang dan sering kita alami setiap hari terutama kita yang berada di kota
kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, yang semakin banyak kendaraan
bermotor dan jalan semakin sempit, tentu saja hal tersebut membuat kita tidak
nyaman dalam berkendara dan hanya bisa menerima apa adanya situasi tersebut.
Jika tidak di perbaiki maka keadaan tersebut akan semakin parah dan tentu saja
efek dari macet akan memperburuk kualitas udara di kota tersebut karena polusi
oleh knalpot kendaraan bermotor.
Berikut
Hal-hal penyebab kemacetan:
- Banyaknya volume kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang semakin memenuhi jalan dan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
- Kurangnya kesadaran dan kesabaran para pemakai jalan yang maunya ingin sampai ke tujuan lebih dahulu dan terkadang mengabaikan keselamatan dan melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- Perlu Kesadaran para pengguna jalan itu yang utama karena macet terjadi karena di saat yang bersamaan dan pada waktu yang sama menggunakan fasilitas jalan sehingga menumpuk di saat yang bersamaan, seperti kemacetan yang terjadi waktu berangkat kerja pada pukul 6 pagi sampai 8 pagi pasti jalan raya macet dan pada waktu jam pulang kerja pada pukul 5 sore sampai 7 malam pasti akan macet.
- Kurangnya alat transportasi publik seperti kereta, bus dan alat transportasi massal yang terintegrasi.
- Banyak pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi padahal isi dari kendaraan tersebut hanya satu orang saja itu.
- Banyak angkutan umum yang berhenti sembarangan dan mengangkut penumpang dengan seenaknya tanpa melihat rambu-rambu lalu lintas yang ada.
- Kegiatan jual beli seperti pasar dan pedagang kaki lima yang memakan badan jalan dan menjual dagangan di kawasan pejalan kaki / pedestrian traffic yang tidak sesuai dengan tempatnya.
Sumber gambar :www.google.com
Situasi
tersebut harus di carikan solusi bersama karena bisa di pastikan beberapa tahun
kedepan bukan hanya macet sementara bahkan bisa macet total, jadi perlu
tindakan nyata dan berikut solusi alternatif menangani kemacetan :
- Memang kalau di lihat dari segi pengaturan lalu lintas adalah tugas dan tanggung jawab dari pihak kepolisian tetapi dalam hal kemacetan menjadi tanggung jawab bersama semua pengguna jalan termasuk pemerintah dalam mambangun infrastruktur jalan raya yang memadai dan sesuai dengan standart baku pembuatan jalan raya.
- Tugas dan fungsi kepolisian sebagai koordinator lalu lintas dan memang berwenang untuk mengatur lalu lintas sepenuhnya. Tetapi tetap kepolisian perlu berkoordinasi dengan pihak pihak lain seperti Dinas Perhubungan (DISHUB), Dirjen Pajak, Jasa Marga, Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) dan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah tentang kebijakan jangka pendek dan panjang untuk menanggulangi kemacetan.
- Perlu di buat suatu regulasi yang jelas mengenai pajak kendaraan yang berkaitan dengan tingkat emisi (gas buang) dengan usia kendaraan bermotor, karena usia kendaraan mempengaruhi tingkat emisi dan menaikkan nilai pajak kendaraan khususnya roda empat, dengan tujuan mengurangi polusi udara dan mengurangi kendaraan yang tidak layak beroperasi.
- Tugas Korlantas ( Korps Lalu Lintas) dalam pemberlakuan jalur three in one agar maksimal di terapkan dan di perluas wilayah three in one dan tanpa batas waktu.
- Penerapan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di sertai dengan tindakan tegas aparat penegak hukum tanpa terkecuali dan pengawasan internal oleh kepolisian sendiri terhadap kinerja anggota kepolisian di lapangan sehingga di harapkan polisi benar-benar bersih dan melakukan penindakan hukum di jalan raya secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
- Macet terjadi sebagian besar karena di saat yang sama para pekerja berangkat kerja di jam yang sama, jadi perlu adanya rumah susun atau rumah sewa,akan lebih baik lagi kalau ada mess yang banyak di bangun dekat perkantoran sehingga para pekerja untuk pergi ke kantor hanya dengan jalan kaki saja.
- Penerapan kebijakan jangka Panjang yaitu dengan membangun fasilitas Transportasi massal yang terintergrasi seperti Monorel atau Subway, MRT (Mass Rapid Transportation) yang di bangun di jalan layang atau bawah tanah sehingga bebas hambatan.
- Perlu pengaturan oleh Korlantas untuk memperbanyak cctv yang terintegrasi dengan lampu lalu lintas di setiap jalan sehingga memudahkan pemantauan dan adanya tindakan langsung untuk mengurai kemacetan dengan pengalihan arus lalu lintas atau rekayasa lalu lintas dan memperpanjang waktu lampu hijau agar antrian di pemberhentian lampu merah tidak terlalu panjang.
- Melakukan operasi tertib secara berkala khususnya bagi para sopir angkot yang sering melanggar lalu lintas dengan memberi tilang atau denda karena berhenti sembarangan dan mengangkut penumpang bukan pada tempatnya.
- Pihak Kepolisian Perlu kerja sama dengan pihak pemerintah kota dan kerja sama dengan Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja) untuk mengatut para pedagang kaki lima dan pedagang pasar yang berjualan di pinggir jalan dan mensterilkan kawasan pejalan kaki / pedestrian traffic dengan membangun pos-pos pantau untuk mengawasi dan menjaga ketertiban.
Sumber gambar :www.google.com
Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita patuh dan
taat pada peraturan lalu-lintas dan sebagai pengguna jalan agar seharusnya juga
saling menghargai dan menghormati, selain itu sangat penting adanya sosialisasi
dengan mengadakan pelatihan atau seminar secara berkala dari pihak kepolisian
dengan masyarakat atau para sopir angkutan umum tentang pentingnya keselamatan
berlalu lintas dan penerapan peraturan lalu lintas, selain itu perlu
sosialisasi kepada anak dalam keluarga dengan pendidikan usia dini tentang
berlalu lintas yang baik sehingga mengajarkan sedini mungkin untuk menerapkan
prinsip “jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan jadilah polisi untuk
diri sendiri”
Sumber gambar :www.google.com
<SELAMAT HARI ULANG TAHUN LALU LINTAS YANG KE 60>