sumber gambar : www.google.com
Anak adalah suatu anugerah
terindah yang di berikan Tuhan kepada Umat manusia yang berarti bahwa manusia
di percaya untuk melaksanakan tugas nya sebagai orang tua untuk melahirkan,
memelihara, mendidik dan membesarkan anak sebagai cara untuk mempertahankan keturunan
dan kelangsungan hidup, tetapi kita sering menjumpai banyak orang tua yang
sudah lama menikah tapi masih belum memiliki anak dan sangat merindukan
kehadiran anak di tengah keluarga, di sisi lain ada juga permasalahan di suatu
keluarga terdapat banyak anak tapi kelangsungan hidupnya memprihatinkan padahal
sudah diberi anugerah tapi di sia-siakan.seperti halnya : banyaknya kasus
aborsi, penyiksaan anak sampai berujung pada kematian, banyak penelantaran
anak, banyak anak yang hidup dalam lingkungan prostitusi.
Semua berawal dari keluarga,
karena pendidikan budi pekerti dan agama berasal dari keluarga dan guru utama
dan pertama adalah orang tua, selain itu kekerasan anak mucul karena salah
asuhan misal kedua orang tua meninggal menjadi yatim piatu dan di asuh oleh
orang lain seperti kasus yang di alami oleh angeline di bali yang merupakan
bentuk pola asuh yang salah dan akan
mempengaruhi psikologis anak.
Perlu di cari solusi bersama karena peristiwa gagalnya
perlindungan anak dan masih maraknya kekerasan menjadi tanggung jawab bersama
khususnya pemerintah , para penegak hukum, terlebih orang tua, berikut beberapa
Solusi untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak :
1. Penerapan secara tegas UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
2. Penerapan hukuman yang setimpal dengan rasa keadilan dan memberi efek
jera terhadap pelaku untuk meminimalisir kekerasan yang terjadi.
3. Perlindungan anak akan sulit tercapai kalau tidak ada kerja sama dan
keterbukaan apalagi terhadap keluarga yang tertutup dan tidak bermasyarakat, olah
karena itu sangat didukung adanya satgas perlindungan anak di lingkungan RT/RW
dan fungsi masyarakat sebagai social control menjadi ujung tombak pengaduan
kepada pihak berwajib terhadap kejadian yang terjadi di lingkungannya , Sesuai
dengan Pasal 25 (1) “Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap
Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam
penyelenggaraan Perlindungan Anak”
sumber gambar : www.google.com
4. Peran aktif Komisi Perlindungan Anak
(KPAI) dalam fungsi nya sebagai pengawas dan melakukan koordinasi secara
terpadu dengan pihak kepolisian untuk bersinergi dalam penerapan UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
5. perlu ada penyuluhan dan pendekatan secara persuasif dan berkala
melalui Komisi
Perlindungan Anak (KPAI) Pusat dan Daerah kepada masyarakat tentang UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
6. Peran Orang Tua yang sepatutnya memiliki kepekaan dan suatu keharusan
bahkan kewajiban yaitu memberi nafkah kehidupan lahir dan bathin kepada anak
dan melindungi dan menjaga anak,dan apapun yg terjadi tidak boleh ada kekerasan
fisik dan non fisik kepada anak baik dari ayah atau ibunya.
7. Perlu adanya rehabilitasi fisik, psikologis dan pendampingan khusus
anak korban kekerasan sehingga mengurangi traumatis berkepanjangan sehingga
memiliki visi kedepan untuk menjalani hidup lebih baik.
Indonesia sangat banyak
kasus yang muncul berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan banyak sebab
yang memicu munculnya permasalahan tersebut seperti halnya himpitan ekonomi, karakter pelaku yang memang
psikopat dan mengalami gangguan kepribadian, pelaku juga pernah menjadi
korban kekerasan atau pernah mengalami efek traumatik dan Kondisi ini
diperparah oleh beratnya beban hidup pelaku akibat kondisi ekonomi yang sulit,
anak memiliki Hak untuk hidup dan orang tua berkewajiban untuk menjaga anaknya
dengan sebaik-baiknya karena Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan dengan kualitas
kehidupan anak saat ini. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika
mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan
lahir, batin maupun sosial.
sumber gambar : www.google.com
referensi : http://www.koran-sindo.com/
http://www.kompasiana.com/
http://www.google.com