Senin, 01 Juni 2015

SELAMATKAN GENERASI MUDA BANGSA DARI JERATAN NARKOBA


                                                  sumber gambar : www.google.com

Awal munculnya istilah narkoba yang merupakan bagian dari NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang semua bahan bahan tersebut akan menimbulkan efek ketagihan atau kecanduan terhadap pemakainya.
Sebenarnya secara khusus kegunaan zat-zat dalam psikotropika di gunakan di dunia kedokteran untuk penggunaan secara medis yaitu di pakai dalam hal operasi yang membutuhkan obat bius, dan obat-obatan yang mengandung psikotropika untuk memberikan efek tenang atau menenangkan kepada pasien terhadap penyakit tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dan berdasarkan Pasal 102 Ayat 1 yaitu :
Penggunaan  sediaan  farmasi  yang  berupa  narkotika  dan psikotropika  hanya  dapat  dilakukan  berdasarkan  resep dokter  atau  dokter  gigi  dan  dilarang  untuk disalahgunakan“. Dan berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 yaitu
 “Setiap  orang  yang  memproduksi,  menyimpan, mengedarkan,  dan  menggunakan  narkotika  dan psikotropika  wajib  memenuhi  standar  dan atau persyaratan tertentu
Ternyata seiring perkembangan zaman NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) di salah artikan dan di salah gunakan sebagai obat-obatan yang di gunakan bukan untuk kepentingan medis tetapi untuk tujuan bisnis dan keuntungan semata yang sebenarnya di gunakan oleh pasien yang sakit dan digunakan di dunia kedokteran tetapi di gunakan secara bebas dan ilegal oleh Oknum yang Tidak bertanggung jawab dan di perjual belikan secara ilegal oleh Bandar Narkoba baik secara Internasional dan Nasional.
                                                  sumber gambar : www.google.com
Indonesia sebagai negara yang masuk dalam kategori darurat narkoba memang tidak bisa di anggap sepele dan perlu penanganan serius sampai ke akar akarnya dan perlu jalan keluar untuk terbebas dari jeratan narkoba. memang seruan dan ketegasan dari presiden Joko Widodo yang menolak “GRASI” dan tegasnya sikap kejaksaan Agung dalam menerapkan eksekusi hukuman mati memang perlu di apresiasi dan kedaulatan hukum suatu negara memang harus di hormati oleh tiap-tiap negara terlebih untuk hukuman mati karena kasus narkoba untuk memberi efek jera sebagai salah satu penegakan hukum untuk memutus rantai perdagangan narkoba tetapi masih terlalu banyak rantai-rantai yang masih menjulur panjang yang harus di musnahkan.
  Hal hal berikut sebagai Langkah agar generasi muda menjauhi narkoba :
  1. Pendekatan agama sebagai suatu hal mutlak karena dengan kita mengingat Tuhan maka kita pasti bisa berupaya mengingat diri kita sebagai manusia ciptaannya yang senantiasa berupaya untuk mengatasi segala masalah, kesusahan dan kemalangan kita pasti mengeluh kepada Tuhan dan tetap berdoa untuk dapat keluar dari masalah tersebut.
  2. Fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan awal karakter anak yang perlu di bentuk dari sikap dan prilaku orang tua yang akan mereka ikuti sebagai cerminan orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap anak dan upaya pencegahan dari awal dan kontrol orang tua di butuhkan untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya.
  3. Peran orang tua sebagai orang pertama yang bertanggung jawab terhadap perilaku anak, jadi orang tua perlu meluangkan waktu bersama anak untuk memberi nasehat, informasi, sharing atau bagi pengalaman dan tempat curhat ketika anak-anak ada masalah dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Pendidikan usia dini terhadap bahaya narkoba di lakukan disekolah melalui kampanye bahaya narkoba dengan melibatkan semua komponen sekolah, pihak berwajib dan masyarakat.
  5. Para pemuda perlu memilih dan harus selektif terhadap pergaulan atau perkumpulan kaum muda dan pilihlah pergaulan yang sehat antar teman dan melakukan aktifitas yang positif seperti olah raga, seni dan budaya.
  6. Memiliki niat dan komitment yang kuat untuk tidak mencoba-coba narkoba karena dengan niat kita punya kemauan untuk menolak segala godaan narkoba.
  7. Bagi para pelajar dan mahasiswa yang rentan akan bahaya narkoba lebih disarankan untuk fokus terhadap pendidikan saja dan mengalihkan segala perhatian pada hal lain seperti ikut serta dalam lomba kecerdasan, lomba olah raga, lomba seni dan budaya, lomba ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengarahkan mereka untuk tetap berfikir sehingga ada kegiatan yang bermanfaat.
  8. Melakukan Gerakan antisipasi secara swadaya yang di mulai dari Lingkungan Keluarga, lingkungan RT(Rukun Tetangga) dan RW(Rukun Warga) serta menggiatkan kembali organisasi kemasyarakatan seperti Karang taruna untuk membentengi diri dari masuknya narkoba di lingkungan masyarakat.
                                               sumber gambar :www.google.com
Harapan kita bersama agar siapapun baik anggota keluarga, saudara, teman, siapapun yang kita cintai tidak terjerumus dalam kelamnya bahaya narkoba, kalaupun terjadi kita berusaha untuk membangkitkan semangat dan memberi dorongan moral dan melakukan  pendekatan secara manusiawi terhadap siapapun yang sedang menghadapi masalah narkoba, dan masyarakat harus secara bijak memiliki pemahaman yang luas terhadap seseorang yang menjadi tersangka karena pengguna narkoba yang bisa jadi hanya menggunakan untuk diri sendiri belum tentu sebagai pengedar narkoba tapi itu juga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian apakah barang tersebut di gunakan sendiri atau di jual, kalau memang digunakan sendiri maka dia sebagai korban atau pasien dari penyalahgunaan narkoba yang jika dengan alasan yang kuat dan di dukung dengan status pengguna yang baru pertama kali menggunakan atau sebagai pemakai saja maka Penasehat Hukum dan Keluarga bisa mengajukan untuk rehabilitasi terhadap ketergantungan narkoba dan kedepannya melalui rehabilitasi tersebut di harapkan bisa sembuh total dari kecanduan atau ketagihan terhadap narkoba sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 4 huruf d “menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika” dan pada pasal 54 “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
Selain dari sisi upaya penegakan hukum perlu peran serta pemerintah untuk lebih serius melakukan pemberantasan narkoba karena memang sudah darurat narkoba yang benar benar harus di atasi dan perlu di cari kan solusi bersama untuk menangani permasalahan narkoba ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu :
  1. Penerapan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara tegas di berlakukan dan penerapan tuntutan hukum yang memberi efek jera bagi para pelaku khususnya bandar dan pengedar narkoba.
  2. Tetap di lakukan razia dan operasi anti narkoba secara berkala sehingga meminimalisir peredaran narkoba oleh semua lapisan baik dari masyarakat, kepolisian, BNN pusat (Badan Narkotika Nasional) dan BNN provinsi serta adanya dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
  3. Memberi dukungan penuh terhadap Gerakan “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkobaseperti yang dilakukan oleh BNN provinsi Aceh sebagai langkah bersama untuk menyelamatkan generasi muda pengguna narkoba untuk kita bantu penyembuhan ketergantungan
  4. Menerapkan Slogan  Mencegah lebih baik daripada mengobati " yang secara nyata di lakukan dengan cara tes urine di lingkungan pemerintahan baik pusat dan daerah untuk instansi apapun yang di lakukan internal oleh instansi tersebut.
  5. Memperketat lembaga pemasyarakatan / penjara khusus terpidana kasus narkoba dengan maximum security dan mensterilkan terhadap adanya para pengunjung LP (Lembaga Pemasyarakatan) sehingga meminimalisir adanya transaksi narkoba di lingkungan LP (Lembaga Pemasyarakatan).
  6. Perlu ada perubahan mekanisme keamanan di dalam penjara / LP(Lembaga Pemasyarakatan) yang kebanyakan belum memenuhi standart dan sering di salahgunakan karena sering kita mendengar pemberitaan bahwa seorang sipir LP (Lembaga Pemasyarakatan) terlibat dalam transaksi narkoba dan ternyata segala transaksi lalu lintas perdagangan narkoba di kendalikan dari dalam penjara oleh karena itu sangat setuju dengan adanya usulan dari para penggiat anti narkoba kalau penjara / LP(Lembaga Pemasyarakatan) perlu di pasang alat pengacak sinyal Handphone karena kebanyakan transaksi narkoba di lakukan menggunakan Handphone sehingga dengan alat tersebut segala aktivitas yang berkaitan dengan Handphone tidak dapat dilakukan.
  7. Seleksi ketat terhadap para penjaga penjara atau Sipir LP(Lembaga Pemasyarakatan) untuk dapat memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sehingga tidak tergiur suap dan penyalagunaan wewenang dan kekuasaan.
  8. Perlu kesadaran secara pribadi jika diri sendiri yang merasa ada kecenderungan mengkonsumsi narkoba untuk mengajukan diri meminta di rehabilitasi dan harus ada dorongan dari keluarga untuk memberi semangat dan menguatkan niat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 55 ayat 1 yaitu :” Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial” dan ayat 2 yaitu : “Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Meskipun para pemakai narkoba memang telah berbuat salah dan tercela dan di cap buruk dan negatif oleh sebagian masyarakat dan seringkali di kucilkan tetapi dengan niat untuk berubah ke arah lebih baik kita perlu memberi apresiasi atas keinginan untuk sembuh dari ketergantungan dan memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk menjadi saksi hidup kejamnya jeratan narkoba sehingga memberi pelajaran berharga kepada generasi muda yang lain untuk menjauhkan diri dari narkoba dan diharapkan melalui Penerapan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan segala bentuk NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tidak boleh di salahgunakan oleh siapapun karena melanggar Hukum dan Undang- Undang yang Berlaku di Indonesia.
                        
                                         






sumber gambar : 
www.google.com & www.bnnpaceh.com

---Bang BNN ane punya Pantun neh ---
“beli kedondong ke danau toba
makan buah biar tubuh sehat
kalau ingin tubuh sehat dan kuat
ayo dong jauhi narkoba”
-----
Sumber: Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
              Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukses bisnis rumah kost di dukung oleh Asus ExpertBook B5 series

Seneng banget asus mengadakan rentetan lomba blog sampai bingung ikut yang mana, akhirnya ikut kedua-dua nya deh karena selain hadiah nya me...