sumber gambar : www.google.com
Awal munculnya istilah narkoba yang merupakan bagian dari
NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang semua bahan bahan
tersebut akan menimbulkan efek ketagihan atau kecanduan terhadap pemakainya.
Sebenarnya
secara khusus kegunaan zat-zat dalam psikotropika di gunakan di dunia
kedokteran untuk penggunaan secara medis yaitu di pakai dalam hal operasi yang
membutuhkan obat bius, dan obat-obatan yang mengandung psikotropika untuk
memberikan efek tenang atau menenangkan kepada pasien terhadap penyakit
tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang
kesehatan dan berdasarkan Pasal 102 Ayat 1 yaitu :
“Penggunaan sediaan
farmasi yang berupa
narkotika dan psikotropika hanya
dapat dilakukan berdasarkan
resep dokter atau dokter
gigi dan dilarang
untuk disalahgunakan“. Dan berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 yaitu
“Setiap
orang yang memproduksi,
menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan
narkotika dan psikotropika wajib
memenuhi standar dan atau persyaratan tertentu”
Ternyata
seiring perkembangan zaman NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) di
salah artikan dan di salah gunakan sebagai obat-obatan yang di gunakan bukan
untuk kepentingan medis tetapi untuk tujuan bisnis dan keuntungan semata yang
sebenarnya di gunakan oleh pasien yang sakit dan digunakan di dunia kedokteran
tetapi di gunakan secara bebas dan ilegal oleh Oknum yang Tidak bertanggung
jawab dan di perjual belikan secara ilegal oleh Bandar Narkoba baik secara
Internasional dan Nasional.
sumber gambar : www.google.com
sumber gambar : www.google.com
Indonesia sebagai negara yang masuk dalam kategori darurat
narkoba memang tidak bisa di anggap sepele dan perlu penanganan serius sampai
ke akar akarnya dan perlu jalan keluar untuk terbebas dari jeratan narkoba. memang
seruan dan ketegasan dari presiden Joko Widodo yang menolak “GRASI” dan tegasnya
sikap kejaksaan Agung dalam menerapkan eksekusi hukuman mati memang perlu di
apresiasi dan kedaulatan hukum suatu negara memang harus di hormati oleh
tiap-tiap negara terlebih untuk hukuman mati karena kasus narkoba untuk memberi
efek jera sebagai salah satu penegakan hukum untuk memutus rantai perdagangan
narkoba tetapi masih terlalu banyak rantai-rantai yang masih menjulur panjang
yang harus di musnahkan.
- Pendekatan
agama sebagai suatu hal mutlak karena dengan kita mengingat Tuhan maka
kita pasti bisa berupaya mengingat diri kita sebagai manusia ciptaannya
yang senantiasa berupaya untuk mengatasi segala masalah, kesusahan dan
kemalangan kita pasti mengeluh kepada Tuhan dan tetap berdoa untuk dapat keluar
dari masalah tersebut.
- Fungsi
keluarga sebagai tempat pendidikan awal karakter anak yang perlu di bentuk
dari sikap dan prilaku orang tua yang akan mereka ikuti sebagai cerminan
orang tua yang memiliki tanggung jawab terhadap anak dan upaya pencegahan
dari awal dan kontrol orang tua di butuhkan untuk mengawasi pergaulan
anak-anaknya.
- Peran orang
tua sebagai orang pertama yang bertanggung jawab terhadap perilaku anak,
jadi orang tua perlu meluangkan waktu bersama anak untuk memberi nasehat,
informasi, sharing atau bagi pengalaman dan tempat curhat ketika anak-anak
ada masalah dalam kehidupan sehari-hari.
- Pendidikan
usia dini terhadap bahaya narkoba di lakukan disekolah melalui kampanye
bahaya narkoba dengan melibatkan semua komponen sekolah, pihak berwajib
dan masyarakat.
- Para pemuda
perlu memilih dan harus selektif terhadap pergaulan atau perkumpulan kaum
muda dan pilihlah pergaulan yang sehat antar teman dan melakukan aktifitas
yang positif seperti olah raga, seni dan budaya.
- Memiliki niat dan
komitment yang kuat untuk tidak mencoba-coba narkoba karena dengan niat
kita punya kemauan untuk menolak segala godaan narkoba.
- Bagi para pelajar dan mahasiswa yang rentan akan bahaya narkoba lebih disarankan untuk fokus terhadap pendidikan saja dan mengalihkan segala perhatian pada hal lain seperti ikut serta dalam lomba kecerdasan, lomba olah raga, lomba seni dan budaya, lomba ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengarahkan mereka untuk tetap berfikir sehingga ada kegiatan yang bermanfaat.
- Melakukan
Gerakan antisipasi secara swadaya yang di mulai dari Lingkungan Keluarga,
lingkungan RT(Rukun Tetangga) dan RW(Rukun Warga) serta menggiatkan
kembali organisasi kemasyarakatan seperti Karang taruna untuk membentengi
diri dari masuknya narkoba di lingkungan masyarakat.
Harapan kita bersama agar siapapun baik
anggota keluarga, saudara, teman, siapapun yang kita cintai tidak terjerumus
dalam kelamnya bahaya narkoba, kalaupun terjadi kita berusaha untuk membangkitkan
semangat dan memberi dorongan moral dan melakukan pendekatan secara manusiawi terhadap siapapun
yang sedang menghadapi masalah narkoba, dan masyarakat harus secara bijak
memiliki pemahaman yang luas terhadap seseorang yang menjadi tersangka karena
pengguna narkoba yang bisa jadi hanya menggunakan untuk diri sendiri belum
tentu sebagai pengedar narkoba tapi itu juga perlu dilakukan penyelidikan lebih
lanjut oleh kepolisian apakah barang tersebut di gunakan sendiri atau di jual,
kalau memang digunakan sendiri maka dia sebagai korban atau pasien dari
penyalahgunaan narkoba yang jika dengan alasan yang kuat dan di dukung dengan
status pengguna yang baru pertama kali menggunakan atau sebagai pemakai saja
maka Penasehat Hukum dan Keluarga bisa mengajukan untuk rehabilitasi terhadap
ketergantungan narkoba dan kedepannya melalui rehabilitasi tersebut di harapkan
bisa sembuh total dari kecanduan atau ketagihan terhadap narkoba sesuai dengan Undang-Undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 4 huruf d “menjamin pengaturan
upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika”
dan pada pasal 54 “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
Selain dari sisi upaya penegakan hukum
perlu peran serta pemerintah untuk lebih serius melakukan pemberantasan narkoba
karena memang sudah darurat narkoba yang benar benar harus di atasi dan perlu di
cari kan solusi bersama untuk menangani permasalahan narkoba ini, berikut
langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu :
- Penerapan Undang-Undang
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang secara tegas di berlakukan dan penerapan tuntutan
hukum yang memberi efek jera bagi para pelaku khususnya bandar dan
pengedar narkoba.
- Tetap
di lakukan razia dan operasi anti narkoba secara berkala sehingga
meminimalisir peredaran narkoba oleh semua lapisan baik dari masyarakat,
kepolisian, BNN pusat (Badan Narkotika Nasional) dan BNN provinsi serta
adanya dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Memberi dukungan penuh terhadap Gerakan “Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba”seperti yang dilakukan oleh BNN provinsi Aceh sebagai langkah bersama untuk menyelamatkan generasi muda pengguna narkoba untuk kita bantu penyembuhan ketergantungan
- Menerapkan Slogan " Mencegah lebih baik daripada mengobati " yang secara nyata di lakukan dengan cara tes urine di
lingkungan pemerintahan baik pusat dan daerah untuk instansi apapun yang
di lakukan internal oleh instansi tersebut.
- Memperketat
lembaga pemasyarakatan / penjara khusus terpidana kasus narkoba dengan
maximum security dan mensterilkan terhadap adanya para pengunjung LP
(Lembaga Pemasyarakatan) sehingga meminimalisir adanya transaksi narkoba
di lingkungan LP (Lembaga Pemasyarakatan).
- Perlu
ada perubahan mekanisme keamanan di dalam penjara / LP(Lembaga
Pemasyarakatan) yang kebanyakan belum memenuhi standart dan sering di salahgunakan
karena sering kita mendengar pemberitaan bahwa seorang sipir LP (Lembaga
Pemasyarakatan) terlibat dalam transaksi narkoba dan ternyata segala
transaksi lalu lintas perdagangan narkoba di kendalikan dari dalam penjara
oleh karena itu sangat setuju dengan adanya usulan dari para penggiat anti
narkoba kalau penjara / LP(Lembaga Pemasyarakatan) perlu di pasang alat
pengacak sinyal Handphone karena kebanyakan transaksi narkoba di lakukan
menggunakan Handphone sehingga dengan alat tersebut segala aktivitas yang
berkaitan dengan Handphone tidak dapat dilakukan.
- Seleksi
ketat terhadap para penjaga penjara atau Sipir LP(Lembaga Pemasyarakatan) untuk
dapat memiliki integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab
sehingga tidak tergiur suap dan penyalagunaan wewenang dan kekuasaan.
- Perlu
kesadaran secara pribadi jika diri sendiri yang merasa ada kecenderungan
mengkonsumsi narkoba untuk mengajukan diri meminta di rehabilitasi dan harus
ada dorongan dari keluarga untuk memberi semangat dan menguatkan niat
untuk sembuh dari ketergantungan narkoba sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 55 ayat 1 yaitu :” Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika
yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial” dan ayat
2 yaitu : “Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan
diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”
Meskipun
para pemakai narkoba memang telah berbuat salah dan tercela dan di cap buruk
dan negatif oleh sebagian masyarakat dan seringkali di kucilkan tetapi dengan
niat untuk berubah ke arah lebih baik kita perlu memberi apresiasi atas
keinginan untuk sembuh dari ketergantungan dan memberi kesempatan kedua bagi
mereka untuk menjadi saksi hidup kejamnya jeratan narkoba sehingga memberi
pelajaran berharga kepada generasi muda yang lain untuk menjauhkan diri dari
narkoba dan diharapkan melalui Penerapan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan segala bentuk
NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tidak boleh di salahgunakan
oleh siapapun karena melanggar Hukum dan Undang- Undang yang Berlaku di
Indonesia.
---Bang
BNN ane punya Pantun neh ---
“beli
kedondong ke danau toba
makan
buah biar tubuh sehat
kalau
ingin tubuh sehat dan kuat
ayo
dong jauhi narkoba”
-----
Sumber: Undang-Undang No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang No 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar