Jumat, 21 Agustus 2015

LINDUNGI ANAK DARI KEKERASAN

                                    sumber gambar : www.google.com
Anak adalah suatu anugerah terindah yang di berikan Tuhan kepada Umat manusia yang berarti bahwa manusia di percaya untuk melaksanakan tugas nya sebagai orang tua untuk melahirkan, memelihara, mendidik dan membesarkan anak sebagai cara untuk mempertahankan keturunan dan kelangsungan hidup, tetapi kita sering menjumpai banyak orang tua yang sudah lama menikah tapi masih belum memiliki anak dan sangat merindukan kehadiran anak di tengah keluarga, di sisi lain ada juga permasalahan di suatu keluarga terdapat banyak anak tapi kelangsungan hidupnya memprihatinkan padahal sudah diberi anugerah tapi di sia-siakan.seperti halnya : banyaknya kasus aborsi, penyiksaan anak sampai berujung pada kematian, banyak penelantaran anak, banyak anak yang hidup dalam lingkungan prostitusi.
Semua berawal dari keluarga, karena pendidikan budi pekerti dan agama berasal dari keluarga dan guru utama dan pertama adalah orang tua, selain itu kekerasan anak mucul karena salah asuhan misal kedua orang tua meninggal menjadi yatim piatu dan di asuh oleh orang lain seperti kasus yang di alami oleh angeline di bali yang merupakan bentuk pola asuh yang  salah dan akan mempengaruhi psikologis anak.
Perlu di cari solusi bersama karena peristiwa gagalnya perlindungan anak dan masih maraknya kekerasan menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah , para penegak hukum, terlebih orang tua, berikut beberapa Solusi untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak :
1.      Penerapan secara tegas UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
2.      Penerapan hukuman yang setimpal dengan rasa keadilan dan memberi efek jera terhadap pelaku untuk meminimalisir kekerasan yang terjadi.
3.      Perlindungan anak akan sulit tercapai kalau tidak ada kerja sama dan keterbukaan apalagi terhadap keluarga yang tertutup dan tidak bermasyarakat, olah karena itu sangat didukung adanya satgas perlindungan anak di lingkungan RT/RW dan fungsi masyarakat sebagai social control menjadi ujung tombak pengaduan kepada pihak berwajib terhadap kejadian yang terjadi di lingkungannya , Sesuai dengan Pasal 25 (1) “Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak”
                                         sumber gambar : www.google.com
4.      Peran aktif Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dalam fungsi nya sebagai pengawas dan melakukan koordinasi secara terpadu dengan pihak kepolisian untuk bersinergi dalam penerapan UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
5.      perlu ada penyuluhan dan pendekatan secara persuasif dan berkala melalui  Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Pusat dan Daerah kepada masyarakat tentang UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
6.      Peran Orang Tua yang sepatutnya memiliki kepekaan dan suatu keharusan bahkan kewajiban yaitu memberi nafkah kehidupan lahir dan bathin kepada anak dan melindungi dan menjaga anak,dan apapun yg terjadi tidak boleh ada kekerasan fisik dan non fisik kepada anak baik dari ayah atau ibunya.
7.      Perlu adanya rehabilitasi fisik, psikologis dan pendampingan khusus anak korban kekerasan sehingga mengurangi traumatis berkepanjangan sehingga memiliki visi kedepan untuk menjalani hidup lebih baik.

Indonesia sangat banyak kasus yang muncul berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan banyak sebab yang memicu munculnya permasalahan tersebut seperti halnya himpitan ekonomi, karakter pelaku yang memang psikopat dan mengalami gangguan kepribadian, pelaku juga pernah menjadi korban kekerasan atau pernah mengalami efek traumatik dan Kondisi ini diperparah oleh beratnya beban hidup pelaku akibat kondisi ekonomi yang sulit, anak memiliki Hak untuk hidup dan orang tua berkewajiban untuk menjaga anaknya dengan sebaik-baiknya karena Masa depan suatu bangsa sangat ditentukan dengan kualitas kehidupan anak saat ini. Suatu bangsa akan menjadi bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan perlindungan yang layak pada anak baik kesejahteraan lahir, batin maupun sosial.

sumber gambar : www.google.com

referensi : http://www.koran-sindo.com/
                 http://www.kompasiana.com/
                 http://www.google.com
            




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sukses bisnis rumah kost di dukung oleh Asus ExpertBook B5 series

Seneng banget asus mengadakan rentetan lomba blog sampai bingung ikut yang mana, akhirnya ikut kedua-dua nya deh karena selain hadiah nya me...